Abstrak


Keabsahan Hukum Pemberian Kuasa Elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik Perusahaan Terbuka


Oleh :
Annisa Tri Utari - E0018056 - Fak. Hukum

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengkaji permasalahan keabsahan hukum pemberian kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dalam pelaksanaan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka secara elektronik. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui yang fokusnya pada membaca dan mempelajari kompilasi dan mengunduh bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan ketiga negara antara Indonesia, Belanda, serta Korea Selatan menunjukkan respon hukum yang berbeda dalam pelaksanaan RUPS Elektronik yaitu dari aspek pengaturan, syarat minimal diselenggarakannya RUPS serta sarana fasilitias yang dikelola oleh lembaga di Korea Selatan dan Indonesia yang mengelola sistem pendukung pelaksanaan RUPS perusahaan terbuka, serta menunjukkan bahwa  pemberian kuasa melalui electronic proxy platform memiliki keabsahan hukum sepanjang proses pemberian kuasa sesuai dengan ketentuan dalam KUH Perdata, pemberian kuasa elektronik melalui electronic proxy platform dalam RUPS mempunyai akibat hukum apabila terdapat hasil cetak dari informasi elektronik tergantung pada keabsahan informasi dan dokumen elektroniknya, serta ketentuannya dapat dikembangkan dalam suatu norma hukum yang khusus mengembangkan ketentuan electronic proxy  ke dalam undang-undang perseroan terbatas dengan pasal khusus mengatur tentang electronic proxy sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi hal yang melanggar ketentuan dan mekanismenya.