Abstrak


Telaah Ratio Decidendi terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) pada Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Mati (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 373/PID.B/2020/PN PDG)


Oleh :
Akhmad Nurul Amri - E0017024 - Fak. Hukum

A Nurul Amri, 2022, E0017024. TELAAH RATIO DECIDENDI TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN MATI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR: 373/PID.B/2020/PN PDG). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini mengkaji tentang penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang Noodweer pada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim pada putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor:373/Pid.B/2020/PN.Pdg. Jenis penelitian ini normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan secara studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim tidak menerapkan pasal 49 ayat (1) sebagai alasan penghapus pidana dikarenakan majelis hakim kurang menelaah terkait pertimbangan yuridis dan non yuridis (Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f KUHAP) selain itu putusan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu bahwa hakim telah menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, yang mana rasa keadilan ini adalah tujuan utama dari hukum.