Abstrak


Implementasi Pembayaran Royalti Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik


Oleh :
Arum Nur Rahmawati - E0018068 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pembayaran Royalti dari penguna lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada pencipta lagu dan permasalahan yang timbul dalam pembayaran Royalti serta solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau penelitian hukum non doktrinal, sifat penelitian yang dilakukan oleh peneliti merupakan penelitian deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Jenis data penelitian yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembayaran Royalti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dibayarakan oleh pengguna lagu/ musik melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) berjalan kurang lancar dalam aspek pembayaran karena pengguna lagu masih terdapat yang belum melakukan pembayaran royalti, kemudian dalam pelaksanaan pembayaran Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional terdapat permasalahan diantaranya pertama ketiadaan basis data lagu dan musik nasional sebagai acuan pemungutan dan pendistribusian Royalti, solusi untuk permasalahan pembayaran Royalti tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM membangun Pusat Data Lagu dan Musik serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional untuk membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) agar dapat memberikan bukti perhitungan yang transparan bagi setiap pencipta lagu. Kedua pencipta lagu yang tidak menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif tidak dapat didistribusikan kepada pencipta, solusinya adalah perlunya sosialisasi kepada pencipta untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif.