Abstrak


Implementasi Perjanjian Jual Beli Produk Perusahaan dengan Distributor (Studi Kasus di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. Pabrik Cilacap)


Oleh :
Karima Resta Fadhila - E0018207 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perjanjian jual beli produk perusahaan antara PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. Pabrik Cilacap dengan distributor, dan akibat hukum apabila perjanjian dilanggar oleh salah satu pihak serta penyelesaian dan tanggung jawab para pihak setelah terjadinya wanprestasi terhadap penerapan asas-asas hukum kontrak dalam perjanjian jual beli produk perusahaan. Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut, maka penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan menggunakan model interaktif yang terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu, reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli produk perusahaan antara PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk. Pabrik Cilacap dengan distributor dilaksanakan melalui tahap negosiasi, penandatangan Memorandum of Understanding, penerbitan Purchase Order dan Sales Order, serta pengiriman barang (Delivery Order). Simpulan pertama, perjanjian telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah diperjanjikan dengan mengacu pada Purchase Order. Kesimpulan kedua, PT. Solusi Bangun Indonesia cenderung mengutamakan penyelesaian sengketa dengan cara Negosiasi. Solusi untuk meminimalisasi terjadinya wanprestasi adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kontrak/perjanjian, serta sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan mengenai jual beli di Indonesia agar masyarakat sebagai penjual maupun pembeli lebih memperhatikan hak dan kewajibannya.