Abstrak


Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual di Kota Surakarta


Oleh :
Bidari Aufa Sinarizqi - E0017094 - Fak. Hukum

Penelitian ini menggagas mengenai tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual yang direpresentasikan oleh Pemerintah Daerah Kota Surakarta. Selanjutnya, penelitian ini juga meninjau faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaannya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian sosiolegal. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data terdiri dari primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data primer didapat melalui studi lapangan dan wawancara, sementara data sekunder didapat dari peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan jurnal ilmiah. Teknik analisis menggunakan analisis data kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Guna menjamin validasi saat studi lapangan, digunakan metode trianggulasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual oleh Pemerintah Daerah Kota Surakarta belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan perlindungan anak yang terdapat pada Konvensi Hak Anak. Faktor pendukung pelaksanaan adalah partisipasi aktif pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam membantu pemerintah daerah, kerja sama antar organisasi perangkat daerah yang baik, dan tersedianya anggaran untuk sarana dan prasarana. Sementara beberapa faktor penghambatnya adalah masih banyak masyarakat yang sungkan untuk melapor kepada pemerintah daerah, minimnya edukasi seksual di bangku pendidikan, kurangnya fungsi koordinator oleh Pemerintah Daerah Kota Surakarta kepada jejaring LSM, sumber daya manusia Pemerintah Daerah Kota Surakarta yang terbatas, belum adanya pelembagaan yang kuat untuk menyelenggarakan pengawasan perlindungan anak, dan ketidakjelasan peraturan pelaksana untuk pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual di Kota Surakarta.

Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Pemenuhan Hak Anak, Kekerasan Seksual, Pemerintah Daerah Kota Surakarta