Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Investor Financial Technology Mengenai Risiko-Risiko yang Dihadapi Dalam Menjalankan Kegiatan Fintech yang Berkeadilan


Oleh :
Destyra Annisa Askhiya Aldeswani - E0017119 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum konsumen dan investor fintech mengenai risiko keamanan data, bunga yang tinggi, dan gagal bayar agar terciptanya kegiatan fintech yang berkeadilan.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang dipakai meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui media elektronik. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis dengan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum konsumen terhadap data pribadi terdapat dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Perlindungan hukum konsumen mengenai batasan bunga yang tinggi terdapat dalam kontrak elektronik yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perlindungan hukum investor fintech mengenai risiko gagal bayar terdapat dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 1801 KUHPerdata. Namun masih terjadi kebocoran data pribadi yang dialami konsumen fintech. Lalu batasan bunga sebesar 0,8% per-hari hanya diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia dengan nilai yang sangat tinggi dibandingkan Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan Indonesia. Lalu risiko gagal bayar yang ditanggung oleh investor tidak sesuai dengan Pasal 1801 KUHPerdata. Belum tercipta keadilan bagi konsumen dan investor, maka dibutuhkan adanya perlindungan hukum setara Undang-Undang mengenai Financial Technology agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen dan investor fintech.

Kata Kunci : Keadilan; Perlindungan Hukum; Risiko; Teknologi Finansial.