Abstrak


Sanksi Bagi Pecandu Narkotika Sebagai Self Victimizing Victims Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam


Oleh :
Dimas Edi Trianto - E0017133 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk melakukan kajian lebih dalam mengenai sanksi bagi pecandu narkotika sebagai self victimizing victims menurut perspektif hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-doktrinal yang bersifat preskriptif dengan mengedepankan adanya bahan hukum berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang relevan dengan topik pembahasan Penulis dalam penelitian lebih lanjut. Pecandu narkotika merupakan kejahatan yang tidak bisa disamakan dengan kejahatan lainnya, karena menurut perspektif viktimologi seorang pecandu narkotika merupakan self victimizing victims yaitu seseorang yang melakukan kejahatan terhadap dirinya sendiri maka dari itu dalam melakukan penegakan hukum terhadap pecandu narkotika memerlukan perlakuan khusus baik dalam statusnya sebagai pelaku kejahatan ataupun sebagai korban kejahatan. Dalam sumber hukum Islam khususnya Alquran dan hadis tidak ditemukan pengaturan secara langsung mengenai narkotika, baik terkait status hukumnya ataupun jenis sanksinya. Oleh karena itu guna menyelesaikan permasalahan terkait perspektif hukum pidana Islam terhadap pecandu narkotika perlu dilakukan istijahad oleh para ulama yang natinya keputusan dari ijtihad tersebut dapat dijadikan sebagai dasar hukum pidana Islam dalam menegakkan hukum bagi seorang pecandu narkotika yang sesuai dengan tujuan hukum Islam (maqasyid syariah) serta misi dari hukum Islam yaitu rahmatan lil’alamin.

Kata kunci: Pecandu Narkotika, self victimizing victims, hukum pidana Islam