Abstrak


Kajian Atas Pembuktian Oleh Oditur Militer dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer Dalam Menjatuhkan Pidana Dalam Perkara Melanggar Kesusilaan (Studi Putusan Nomor : 17 –K/PM II-11/AD/IV/2020)


Oleh :
Hentas Hanggalungit - E0017224 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai kesesuaian pembuktian dan pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana pelanggaran kesusilaan berdasarkan ketentuan Pasal 171 dan Pasal 172 Undang-Undang Peradilan Militer. Metode penelitian  yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknis analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan menggunakan interpretasi menggunkaan teknik berfikir deduktif. Hasil penilitian menunjukan jika pembuktian yang dilakukan oleh Oditur Militer dilakukan dengan menghadirkan  alat  bukti  keterangan  saksi,  alat  bukti  surat,  dan  keterangan terdakwa dalam persidangan. Penilaian terhadp alat bukti yang dihadirkan di persidangan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 172 Undang Undang Peradilan Militer dan membuktikan bahwa terdakwa memenuhi unsur tidak pidana pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 281 ke-1 KUHP  yang terbukti sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dari pembuktian tersebut Pertimbangan Hakim telah menggunakan 2 (dua) atau lebih seperti yang diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Peradilan Militer.

Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Pembuktian, Peradilan Militer