Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji cara penerapan praktik hak kekebalan diplomatik untuk pejabat senior suatu negara terhadap pelanggaran berat yang dilakukannya. Penulis mengkaji berbagai jenis kekebalan yang diberikan oleh hukum internasioanl kepada pejabat negara, alasan diberikannya kekebalan ini, dan apakah kekebalan ini berlaku dalam kasus-kasus dimana pejabat tersebut diduga telah melakukan kejahatan internasional. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan kasus, penulis juga menyajikan kasus-kasus untuk dibandingkan penerapan hak kekebalannya. Penulis berpandangan bahwa baik immunity ratione materiae dan immunity ratione personae tidak dapat diterapkan pada kasus yang merupakan pelanggaran HAM berat. Penulis juga berargumen bahwa putusan dari ICJ dan para sarjana terkait pemberian hak kekebalan jika terjadi pelanggaran HAM berat tidak sesuai dengan hukum internasional.
Kata kunci : Hak kekebalan diplomatik, pejabat senior pemerintahan, pengadilan internasional