Abstrak


Analisis Karakteristik Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pemakzulan (Impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden Pasca Amandemen UUD NRI 1945


Oleh :
Nisa Nur Islami - E0017355 - Fak. Hukum

Penulisan dan Penelitian hukum ini bertujuan mengetahui bagaimana eksistensi kedudukan serta peran Mahkamah Konstitusi dalam konteks pemakzulan (impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden pasca amandemen UUD NRI 1945 dan karakteristik putusan Mahkamah Konstitusi terhadap proses impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden pasca amandemen UUD NRI 1945.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normative. Sifat penelitian yang digunakan penulis dalam Menyusun penulisan hukum ini bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini ialah pendekatan konseptual serta bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan. Pertama, pasca amandemen UUD NRI 1945 didirikan Mahkamah Konstitusi. Eksistensi peran Mahkamah Konstitusi dalam impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden ditunjukkan dengan adanya Pasal 24C ayat (2)  UUD NRI 1945, Pasal 80 sampai dengan 85 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan PMK Nomor 21 Tahun 2009. Kedua, Karakteristik Putusan Mahkamah Konstitusi atas pendapat DPR mengenai dugaan adanya pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden antara lain, pemohon adalah DPR, objek adalah pendapat DPR, adanya 3 jenis amar putusan, terbuka untuk umum, bersifat final dan mengikat, putusan interpartes, serta putusan tidak mengikat MPR.

Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, impeachment, amandemen UUD NRI 1945