Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Pengoperasionalan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Sukosari di Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Prima Tiara Putri Aswintana - E0017377 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan mengkaji peran pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam regulasi, pengelolaan dan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pengoperasian TPA Sukosari Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif preskriptif. Sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan beberapa fakta hukum sebagai dasar penentuan kesimpulan (konklusi). Selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar sesuai Pasal 1 angka 18 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2010 telah melaksanakan pengelolaan sampah TPA Sukosari secara sistematis, menyeluruh dan berkelanjutan.  Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah untuk pendidikan (edukasi) kesadaran masyarakat, mengupayakan program 3M yaitu reduce, reuse dan reprocessing sampah, melibatkan kerjasama pihak lain, pemanfaatan, perencanaan perluasan tempat pemrosesan akhir sampah dan menyiapkan gudang sampah.
Perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat sekitar TPA Sukosari dalam mencapai aspek keadilan. Hal ini ditinjau dari nilai dasar hukum, ada tiga nilai dasar, yaitu: keadilan (gerechtigkeit), kegunaan (zweckmaszigkeit) dan kepastian hukum (rechtssicherheit). Namun, realitanya analisis terhadap ketiga nilai dasar tersebut belum tercapai karena adanya tuntutan yang berbeda pada karyawan tetap, pekerja lepas dan pemulung yang berada di TPA Sukosari Jumantono. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2010, perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar bagi karyawan di TPA Sukosari Jumantono; berupa gaji, waktu kerja, cuti dan istirahat, kebebasan beribadah, pemberian jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), pemberian jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan), fasilitas alat pelindung diri (APD) untuk keamanan dan keselamatan pekerja. Sedangkan untuk pekerja lepas hanya diberikan fasilitas upah, waktu kerja, alat pelindung diri (APD). Bagi pengais rejeki/pemulung tidak diberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, karena belum ada perjanjian kerja dengan pihak TPA dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Kata kunci: peran pemerintah Kabupaten Karanganyar, tata kelola, perlindungan hukum bagi masyarakat, Tempat Pemrosesan Akhir