Abstrak


Perlindungan Hak Cipta Karya Musik Terhadap Pemilik Lagu Dalam Era Revolusi Industri 4.0


Oleh :
Raden Mas Riandaru Sam K. A. B. - E0017386 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prospek hukum di tahun atau masa ini dan kedepannya dalam hal perlindungan hak cipta terutama karya musik/lagu dan juga mengetahui secara realita hal apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hak cipta.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat preskriptif serta menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data dengan metode deduksi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada banyak celah dan juga kekurangan dalam hal Perlindungan Hak Cipta Karya Musik di Indonesia terutama dalam era digitalisasi dan juga bagaimana upaya yang telah dilakukan oleh LMKN untuk melakukan perlindungan Hak Cipta Karya Musik dimana yang menjadi fokus utama yaitu banyaknya persebaran dan juga sulitnya melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Hak Cipta Karya Musik di era Revolusi Industri 4.0 dan juga LMKN serta DJKI telah melakukan beberapa tindakan untuk menjadi solusi dalam permasalahan Hak CIpta di Era Revolusi Industri 4.0.

Kata Kunci : Perlindungan, Hak Cipta, Karya Musik, Digitalisasi/Revolusi Industri 4.0