Abstrak


Analisis Yuridis Putusan Hakim Terkait Tindak Pidana Khusus Penyebaran Dokumen Pribadi Bermuatan Kesusilaan Melalui Media Elektronik (Studi Putusan Nomor 7/Pid.Sus/2019/P BNA).


Oleh :
Setyoharlandi Choirul Aji - E0017433 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara, serta penyitaan alat bukti yang dilakukan dalam persidangan yang dicocokan, dan pertimbangan hakim dalam menyembunyikan identitas terdakwa dalam putusan tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan yang menggunakan studi kasus (case study). Sumber bahan hukum yang digunakan sumber bahan hukum yakni meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Metode analisis dalam penelitian ini adalah deduktif / deduksi silogisme.
Setelah dilakukan kajian mendalam serta diuraikan dalam hasil penelitian pada bagian pembahasan, Pada perkara Penyebaran dokumen pribadi bermuatan asusila tersebut, pelakunya memilki hubungan darah dengan korban, Terdakwa dalam kasus ini merupakan keponakan dan dari korban, terdakwa dalam hal ini meyebarkan foto bugil setengah badan dari korban ke akun FB korban yang telah diubah password  nya, serta mengunggahnya pada status WA terdakwa. Korban yang dalam hal ini merasa malu melpiorkan tindakan terdakwa. Terdakwa dituntut dengan pasal Pasal 45 ayat (1) UU R.I. No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Putusan tersebut terdakwa telah dijatuhi hukuman bersalah Hakim telah dengan benar dan seusia dalam memberikan putsan tersebut sesuai dengan pertimabngan yang digunakan selama putusan, Namun yang menjadi isu hukum dalam penulisan skripsi ini adalah penyembunyian identitas terdakwa meskipun pputusan telah bersifat final dan hakim yang melakukan penyitaan pada alar bukti petunjuk yang dalam kasusu ini adalah HP miik korban. Tujuan hakim dalam melakukan penyitaan sebenarnya adalh sebagi upaya agar terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana serupa, namun dalam penyitaan barang buti kurang relevan dengan tujuan hakim.

Kata Kunci : Dokumen Pribadi bermuatan asusila, Pertimbangan hakim pada alat bukti, Barang bukti