Abstrak


Prinsip Transparansi dan Prinsip Keadilan Dalam Rangka Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Waduk Jlantah di Karanganyar


Oleh :
Suci Prasastiningsih - E0017451 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan analisis mengenai prinsip transparansi dan prinsip keadilan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Jlantah di Kabupaten Karanganyar.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen atau studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan metode silogisme deduksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip transparansi di dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Jlantah pada dasarnya sudah diterapkan hanya untuk musyawarah mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi masih bersifat tertutup menyangkut setuju/tidak setuju akan bentuk dan besaran ganti kerugian dari pemilik hak atas tanah. Ganti kerugian yang diterima oleh pemilik hak atas tanah telah sesuai dengan rasa keadilan karena besarnya ganti kerugian yang diterima lebih tinggi dari harga pasar di daerah sekitar lokasi pembangunan waduk.

Kata kunci : Transparansi, Keadilan, Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah.