Abstrak


Tantangan Hukum Perseroan Perorangan Guna Menjangkau Alternatif Pendanaan Dalam Securities Crowdfunding Melalui Instrumen Penyertaan Saham


Oleh :
Kharis Setiawan - E0018210 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perseroan perorangan dan memberikan solusi bagi perseroan perorangan agar dapat memperoleh alternatif pendanaan dalam securities crowdfunding melalui instrumen penyertaan saham. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data dengan metode deduktif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa kemajuan teknologi membawa dampak positif guna terciptanya alternatif pendanaan bagi badan hukum dengan hadirnya securities crowdfunding, dengan adanya securities crowdfunding ini membuat perseroan (penerbit) dapat memperoleh pendanaan melalui instrumen penyertaan saham melalui perantara dari securities crowdfunding dengan cara menjual sebagian saham perseroan kepada investor (pemodal), berbeda halnya dengan perseroan perorangan karena terdapat problematika hukum ketika ingin memperoleh pendanaan melalui instrumen penyertaan saham, karena saham perseroan perorangan hanya dapat dimiliki perorangan. Solusi bagi perseroan perorangan guna memperoleh pendanaan melalui instrumen penyertaan saham adalah dengan cara mengubah status perseroan perorangan menjadi perseroan. Simpulan dari penelitian ini adalah perseroan akan memperoleh pendanaan melalui instrumen penyertaan saham setelah saham perseroan dibeli oleh investor melalui perantara dari platfrom securities crowdfunding. Namun demikian, terdapat problematika hukum bagi perseroan perorangan guna memperoleh pendanaan melalui instrumen penyertaan saham, karena saham perseroan perorangan hanya dimiliki oleh perorangan, kecuali perseroan perorangan mengubah statusnya menjadi perseroan. Saran dari penulis adalah pelaku usaha perlu mengikuti sosialisasi perseroan perorangan dari Kemenkumham dan OJK kedepan dalam membuat peraturan alternatif pendanaan perlu mengakomodir perseroan perorangan.