Abstrak


Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam Masa Pandemi Covid-19 DI PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Cabang Surakarta


Oleh :
Gracella Ferlinska Nandira Razti - E0018173 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang mengalami kredit bermasalah di masa Pandemi Covid-19 dan penentuan debitur penerima restrukturisasi kredit kepemilikan rumah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 di Bank Tabungan Negara cabang Surakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah metode interpretasi-analitis. Hasil penulisan hukum menunjukkan bahwa pelaksanaan restrukturisasi kredit bagi debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di masa pandemi oleh Bank Tabungan Negara cabang Surakarta sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020. Sedangkan penentuan debitur penerima restrukturisasi kredit kepemilikan rumah menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 dilakukan dengan menyesuaikan mekanisme persetujuan Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta penerapan manajemen risiko, dan memastikan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi diberikan hanya untuk Debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19).