;

Abstrak


Implikasi Hukum Informed Consent Bagi Dokter dan Pasien dalam Perjanjian Terapeutik


Oleh :
Iip Verra Selvia - S301902003 - Sekolah Pascasarjana

Infomed consent merupakan persetujuan tindakan kedokteran sering belum dimaknai dengan teliti baik dari dokter maupun pasien. Akibatnya sering terjadi sengketa medik yang berakar dari kesalahpahaman antara dokter dan pasien. Rumusan masalah yang diangkat meliputi konstruksi hukum antara informed consent dalam perjanjian terapeutik dan bentuk tangung jawab dokter jika perjanjian terapuetik tidak sesuai dengan informed consent.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yakni menelaah semua regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode pengumpulan data sekunder.
Hasil penelitian ditemukan Informed consent adalah persetujuan yang diberikan  pasien setelah dokter memberikan penjelasan mengenai rencana terapinya, sedangkan perjanjian terapeutik adalah serangkaian upaya dokter untuk mencari terapi-terapi terbaik guna kesembuhan pasien dan dilakukan sesuai Standar Profesi dan Standar Operasional Prosedur. Berdasarkan hal tersebut informed consent merupakan syarat dan  bagian dari perjanjian terapeutik. Perjanjian terapeutik yang tidak sesuai dengan informed consent dan menimbulkan kerugian pada pasien dapat berupa pelanggaran terhadap perjanjian dan perbuatan melanggar undang-undang maka konsekuensinya dokter dapat dimintai pertanggungjawaban kerugian secara materiil dan atau imateriil.

Kata kunci : Informed consent, perjanjian terapeutik, konstruksi hukum, tanggung jawab dokter