Abstrak


Optimalisasi Pelayanan Daring Dalam Rangka Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Perkawinan pada Era Pandemi (Studi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta)


Oleh :
Selma Nadya Islamiyanda - E3117111 - Sekolah Vokasi

Pencatatan  perkawinan  merupakan  hal  yang  penting  dilakukan  setelah
adanya  perkawinan.  Tujuan  pencatatan  perkawinan  yaitu  untuk  memperoleh sebuah keabsahan dari perkawinan yang terjadi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut. Cakupan kepemilikan akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta hanya mencapai 60,21%. Jumlah tersebut dikatakan rendah dibandingkan dengan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan lainnya di Provinsi DKI Jakarta. Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia menyebabkan perlunya dilakukan pengalihan pelayanan pencatatan perkawinan secara tatap muka menjadi pencatatan perkawinan secara daring sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Penelitian  ini  mengkaji  tentang  hambatan  dan  optimalisasi  pelayanan   daring dalam rangka peningkatan cakupan kepemilikan akta perkawinan pada era pandemi.  Penelitian  ini  ada  kaitannya  dengan  kebijakan-kebijakan  pelayanan publik  khususnya  dalam  bidang  administrasi  kependudukan  yang  diterapkan selama adanya pandemi.
Penelitian yang telah dilakukan menghasilkan temuan bahwa terdapat beberapa faktor yang menghambat pelayanan administrasi kependudukan secara daring dalam rangka peningkatan cakupan kepemilikan akta perkawinan pada era pandemi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Hambatan tersebut di antaranya, jaringan yang tidak stabil, sumber daya manusia yang kurang memadai, sistem kerja Work from Home (WFH), konten dalam aplikasi yang belum maksimal, kemampuan teknologi masyarakat, dan sosialisasi yang   kurang   maksimal.   Optimalisasi   yang   dapat   dilakukan   yaitu   dengan melakukan pengembangan aplikasi, meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, melakukan sosialisasi secara masif, dan membuat program percepatan pencatatan akta perkawinan.

Kata Kunci : Optimalisasi, Pelayanan Daring, Akta Perkawinan, Pandemi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.