;

Abstrak


Pendayagunaan Ketentuan Pidana oleh Penyidik terhadap Pelaku Penimbunan Alat-Alat Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19


Oleh :
Dwiva Amalia T - S331908002 - Fak. Hukum

Dwiva Amalia Tarvianty. S331908002. Pendayagunaan Ketentuan Pidana oleh Penyidik terhadap Pelaku Penimbunan Alat-Alat Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19”. Program Studi Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini menliti ketentuan pidana oleh penyidik terhadap pelaku penimbunan alat-alat protokol kesehatan yang belum berjalan optimal dan upaya optimalisasi penerapan ketentuan sanksi pidana oleh penyidik  terhadap pelaku penimbunan alat-alat protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian hukum yaitu deskriptif analitik. Penulis menggunakan pendekatan interaksional dengan analisis kualitatif.  Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dengan metode wawancara dan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data primer dengan teknik indepth interview, sumber data sekunder melalui studi pustaka dan dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan ketentuan pidana pada tingkat penyidikan belum berjalan secara optimal. Hal tersebut dikarenakan masker, handsanitizer dan Alat Perlindungan tidak termasuk kategori barang bernilai penting sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,  sehingga tidak dapat diterapkan ketentuan hukum pidana terhadap penimbunnya. Adapun upaya optimalisasi penerapan ketentuan hukum pidana pelaku penimbunan alat-alat protokol kesehatan dapat dilakukan dengan memperbaiki faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas dan peran masyarakat agar bersikap rasional untuk mencegah terjadinya penimbunan alat protokol kesehatan.