Abstrak


Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial sebagai Kejahatan Cybercrime


Oleh :
Riza Choirul Umam - E0018350 - Fak. Hukum

Riza Choirul Umam. 2022. E0018350. TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL SEBAGAI KEJAHATAN CYBERCRIME (Mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 828/Pid.Sus/2020/PN Dps). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana pengaturan hukum pidana mengenai tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. Kedua, bagaimana kriteria suatu tindak pidana sebagai tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial sebagai penerapan hukum pidana dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor. 828/Pid.Sus/2020/PN Dps.

Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan suatu data yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknis analisis data yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana mengenai tindak pidana ujaran kebencian diatur dalam KUHP dan ketentuan-ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Sedangkan kriteria tindak pidana sebagai tindak pidana ujaran kebencian berupa perbuatan tersebut haruslah merupakan perbuatan yang tercela, perbuatan tersebut memiliki niat atau tujuan untuk menyerang orang atau kelompok, perbuatan tersebut memiliki akibat berupa tindak diskriminasi, penghilangan nyawa, kekerasan, dan/atau konflik sosial dan perbuatan tersebut haruslah didasarkan pada kesengajaan untuk menyebarluaskan.