Abstrak


Kajian Atas Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor : 116/Pid.B/2019/PN.BMS)


Oleh :
R. Moch Arizky Saeful Ikhsan - E0017383 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan serta mengkaji Putusan Nomor: 116/Pid.B/2019/PN.BMS terkait penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana  pembunuhan berencana. Terdapat 2 (dua) pokok pembahasan dalam penelitian ini yaitu yang pertama mengenai pertimbangan hukum Hakim dalam penjatuhan hukuman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana pada Putusan Nomor: 116/Pid.B/2019/PN.BMS, dan yang kedua mengenai diskursus berkenaan penjatuhan pidana mati pada Putusan Nomor: 116/Pid.B/2019/PN.BMS ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia dan Tujuan Pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan dianalisis secara kualitatif melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah secara sadar menghendaki adanya perbuatan untuk menghilangkan nyawa Korban dan telah benar-benar menghendaki adanya akibat atas perbuatannya tersebut, yaitu kematian Korban dengan adanya persiapan atau rencana khusus sebelumnya sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa. Oleh karena pembunuhan dilakukan secara keji penjatuhan pidana mati dalam kasus tersebut akan menarik apabila dikaji dengan perspektif Hak Asasi Manusia dan Tujuan Pemidanaan.

Kata Kunci : Pertimbangan Hukum Hakim, Pidana Mati, Pembunuhan Berencana