Abstrak


Prosedur Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surakarta


Oleh :
Amira Bijak Alinofa Arabay - D1518009 - Sekolah Vokasi

Lelang Eksekusi Hak Tanggungan memberikan kontribusi baik bagi bank sebagai salah satu perantara dalam menyelesaikan kredit-kredit bermasalah. Lelang dapat menjadi cara menuntaskan kredit macet nasabah, baik individu maupun perusahaan di dunia perbankan dengan melakukan lelang barang jaminan yang sudah disepakati antara pihak perbankan dengan nasabah. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dilakukan apabila nasabah tidak dapat melunasi hutangnya kepada pihak bank, maka kreditur memiliki hak untuk menjual barang jaminan melalui pelelangan umum.
Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang Prosedur Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Dalam penulisan Laporan Tugas Akhir ini, menggunakan jenis pengamatan metode deskriptif kualitatif yaitu pengamatan dengan studi kasusnya mengarah pada pendeskripsian secara rinci dan mendalam mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi. Sumber data diperoleh langsung dengan teknik pengumpulan data hasil observasi, wawancara, dan mengkaji dokumen dan arsip.
Berdasarkan hasil pengamatan, diperoleh hasil bahwa Prosedur Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu diantaranya : Tahap Persiapan Lelang yang terdiri Permohonan Lelang, Penetapan Waktu Pelaksanaan Lelang, Pengumuman Lelang, Penyetoran Jaminan Penawaran Lelang; Tahap Pelaksanaan Lelang terdiri dari Pembukaan Lelang, Penawaran Lelang, Pengesahan Pemenang (Pembeli); dan Tahap Pasca Lelang yang terdiri dari Pembayaran dan Penyetoran, Penyerahan Dokumen Kepemilikan.

Kata Kunci: Prosedur, Lelang, Eksekusi , Hak Tanggungan