Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Nasabah pada Kontrak Online Trading dengan Perusahaan Pialang Berjangka dalam Perspektif Goede Trouw


Oleh :
Putri Maha Dewi - T311708010 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini didasarkan adanya persoalan onrechtmatige daad pada perjanjian
yang tidak berperspektif  goede trouw. Kontrak online trading di sektor perdagangan
berjangka komoditi yang banyak merugikan nasabah perdagangan berjangka komoditi. Tujuan:  1)  untuk  menganalisis  perlindungan  hukum  terhadap  nasabah  pada  kontrak online trading dengan perusahaan pialang berjangka yang belum mewujudkan perdagangan berjangka yang berasaskan goede trouw; 2) untuk mengkonstruksi perlindungan hukum terhadap nasabah pada kontrak online trading dengan perusahaan pialang berjangka dalam perspektif goede trouw.
Metode penelitian ini adalah yuridis empiris yang melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Lokasi penelitian ini dilakukan  di  BAPPEPTI  Jakarta.  Data  Primer  diperoleh  dari  lapangan  yaitu  berupa
wawancara. Data sekunder meneliti pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997  jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara. Teknik Analisa Data menggunakan model analisis interaktif  yaitu dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian: (1) Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam kontrak online trading  dengan  perusahaan  pialang  berjangka  belum  efektif  dan  belum  berkeadilan karena hukum belum berfungsi dengan baik, yang disebabkan oleh produk hukum untuk
perlindungan nasabah online trading yaitu faktor yang menciptakan adanya sub sistem hukum yang memiliki komponen sub sistem sosial dan budaya, faktor lainnya adalah sub sistem ekonomi dan politik untuk bekerjanya hukum tersebut. Aturan yang berlaku saat ini masih bersifat konvensional. Perlindungan nasabah dalam contract online trading terkait  perdagangan  berjangka  komoditi  yang  berkeadilan  seharusnya  berkesusaian dengan   nilai-nilai   Pancasila,   yang   dapat   melahirkan   moral   etika   baik   didalam pengambilan kebijakan yang ada didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka. Perlu adanya kajian  penyelesaian  yang  lebih  baik  didalam  kebiasaan  berinvestasi  perdagangan berjangka komoditi yang lahir dari kebebasan melakukan perikatan antara para pihak, membuat kebijakan penambahan aturan yang mengatur tentang  online trading secara baku  sesuai  dengan  kebutuhan  nasabah  dalam  menjalankan  investasi  perdagangan berjangka  komoditi;  (2)  Konstruksi  perlindungan  hukum  bagi  nasabah  pada  kontrak online trading dengan perusahaan pialang berjangka dalam perspektif goede trouw perlu adanya formulasi yang melindungi kepentingan nasabah, adanya pengetahuan yang cukup para  pihak  terkait  tata  cara  melaksanakan  kontrak  elektronik.  Pembentukan  kontrak perdagangan komoditi yang dilandasi pertukaran hak dan kewajiaban para pihak yang secara  proposiaonal  akan  menghasilkan  kontrak  yang   fair.  Terkait  dengan  daya mengikatnya   perjanjian   berlaku   sebagai   undang-undang   bagi   para   pihak   yang membuatnya, pada situasi tertentu daya berlakunya dibatasi antara lain dengan itikad baik sebagai  kepatutan  dalam  tahap  pelaksanaan.  Praktek  di  pengadilan,  itikad  baik  dan kepatutan dipahami sebagai asas atau prinsip yang saling melengkapi (complementary). Kata Kunci:  Goede  Trouw,  Kontrak  Online  Trading,  Perlindungan  Hukum
Perdagangan Berjangka Komoditi.