;

Abstrak


Akibat Hukum Praktik Wakaf Manfaat Asuransi yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Fatwa DSN-MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 Tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah


Oleh :
Fitriyah Siti Aisyah - S341902002 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari praktik ketidaksesuaian dari wakaf manfaat asuransi di perusahaan asuransi syariah dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI dan bagaimana seharusnya peraturan tentang wakaf yang ideal dalam wakaf manfaat asuransi di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut maka dalam penelitian metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa akibat dari ketidaksesuaian praktik wakaf manfaat asuransi dengan ketentuan fatwa nomor 106/DSN- MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah adalah menjadi hilang aspek kesyariahanya sehingga menimbulkan konsekuensi hukum yaitu: Pertama, pabila ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan rukun dan syarat objek dari wakaf manfaat asuransi maka batal demi hukum, namun pembatalan tersebut harus di mintakan ke pengadilan. Kedua: pabila ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan rukun dan syarat subjek dari wakaf manfaat asuransi maka praktik wakaf manfaat asuransi dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan. Dan Peraturan yang ideal dalam wakaf manfaat asuransi di Indonesia adalah seharusnya aturan fatwa nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah dapat dipositivasi melalui Undang-undang tentang wakaf di Indonesia yang akan datang atau melalui aturan dari regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan, dalam rangka mempercepat transformasi Hukum Islam ke dalam hukum positif sesuai dengan bidang-bidang yang diperlukan, penguatan kelembagaan juga penting dilakukan untuk mencapai tujuan mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta wakaf untuk kepentingan memajukan kesejahteraan umum tanpa meninggalkan aspek ke syariahannya.
.

Kata Kunci: Wakaf, Manfaat Asuransi, Akibat Hukum