;

Abstrak


Kebolehan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Dalam Menggunakan Dana Zakat Sebagai Sumber Pembiayaan Qardh di Indonesia


Oleh :
Rizky Wibowo - S341902004 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini untuk menjawab pertanyaan penelitian apakah penggunaan dana zakat sebagai sumber pembiayaan Qardh di Indonesia di perbolehkan dan bagaimana peraturan seharusnya mengatur BMT sebagai lembaga amil zakat di Indonesia, maka dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum (legal research) atau bisa juga disebut dengan penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) dam teknik analisa bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penggunaan dana zakat sebagai sumber pembiayaan Qardh di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) dalam peraturan tentang zakat di Indonesia tidak diperbolehkan karena belum ditemukannya dalil terperinci yang memperbolehkanya dan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak ada kewajiban Mustahiq dalam mengembalikan zakat yang diterimanya kepada Amil zakat, serta dalam Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IX/2001 tentang al-Qardh dana zakat bukanlah sumber dana yang diperbolehkan dalam pembiayaan Qardh.Regulasi pengelolaan zakat yang akan datang dalam rangka mengoptimalkan peran Lembaga Amil Zakat di Indonesia maka aturan khusus dalam Perarutan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah No. 91 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Perarutan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah No. 16/Per/M.KUM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi terkait dengan peran BMT dalam melakukan pengelolaan zakat harus ditiadakan, dikarenakan BMT memliki badan hukum dan fungsi tersendiri yang berbeda dengan Lembaga Amil Zakat pada umumnya, sehingga peran dan fungsi BMT dalam pengelolaan zakat akan menimbulkan kontra produktif dalam pengelolaan zakat di Indonesia sesuai dengan syariah.

Kata kunci: Zakat, Qardh, BMT