Abstrak


Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Industri Kecil dan Menengah Karya Seni Batik Tulis Lasem sebagai Upaya Peningkatan Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Rembang


Oleh :
Elfira Nur Kholifatul Aziz - E0018135 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum Kekayaan Intelektual terhadap Industri Kecil dan Menengah karya seni Batik Tulis Lasem dan upaya perlindungan hukum Kekayaan Intelektual terhadap IKM karya seni Batik Tulis Lasem sebagai upaya peningkatan potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Rembang.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif, yang merupakan suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan pengamatan, wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif.

Hasil dari penelitian dan kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual terhadap ciptaan motifnya Batik Tulis Lasem ini merupakan batik kontemporer yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 40 ayat (1) huruf j. Pada Merek IKM Batik Tulis Lasem memiliki hak yang sama dengan usaha-usaha lain untuk dapat mendaftarkan mereknya agar dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan ini didukung oleh beberapa hal yakni: 1) Eksistensi Batik Tulis Lasem yang tinggi; 2) Kesadaran yang tinggi; dan 3) Fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Rembang dalam pendaftarannya. Selain faktor pendukung tersebut, terdapat pula faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap IKM Batik Tulis Lasem diantaranya yaitu: 1) Minimnya pengetahuan (wawasan) mengenai perlindungan HKI; 2) Minat masyarakat atau pelaku usaha yang masih rendah; 3) Prinsip atau keyakinan bahwa “Rezeki tidak akan kemana”; dan 4) Fasilitasi yang terbatas pada pendaftarannya. Batik Tulis Lasem ini merupakan potensi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Rembang yang juga merupakan bagian budaya visual. Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya untuk mengatasi atau meminimalisir kendala-kendala yang terjadi yakni dengan upaya hukum dan upaya non hukum. Upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rembang diantaranya yaitu: 1) Fasilitasi pendaftaran Merek dan Cipta motif di Dindagkop&UKM Kabupaten Rembang; dan 2) Dibuatnya Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pelestarian Batik Tulis Lasem sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Hak Cipta. Sedangkan upaya non hukumnya yaitu: 1) Upaya revitalisasi budaya dan usaha batik Tulis Lasem,; 2) Upaya Pemasaran; 3) Upaya menambah pengetahuan secara menyeluruh mengenai Batik Tulis Lasem dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; dan 4) Upaya pendokumentasian yang dibukukan.

Kata Kunci : Batik Tulis Lasem; Ekonomi Kreatif; Hak Kekayaan Intelektual; Industri Kecil dan Menengah; Perlindungan Hukum.