Abstrak


Pertanggungjawaban Pencantuman Klausula Baku dalam Perjanjian Jual Beli melalui Shopee menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen


Oleh :
Ita Febriartina - E0018196 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dampak adanya klausula baku dalam perjanjian jual beli secara online dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pencantuman klausula baku dalam perjanjian jual beli secara online. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan terdiri atas data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dengan model interaktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pencantuman klausula baku dalam perjanjian jual beli secara online sejatinya diperbolehkan asalkan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pencantuman klausula baku dalam perjanjian jual beli secara online menimbulkan dampak negatif bagi pembeli. Keberadaan klausula baku yang tidak dapat dinegosiasikan menimbulkan ketidakadilan yang melanggar hak pembeli. Pada akhirnya, pembeli menerima keputusan penjual yang cenderung merugikan tersebut secara terpaksa; (2) pertanggungjawaban pencantuman klausula baku dalam perjanjian jual beli secara online oleh penjual, dapat dilakukan dengan cara memberikan garansi barang kepada pembeli dan memberikan kemudahan akses untuk melakukan negosiasi apabila terdapat klausula baku yang kiranya merugikan salah satu pihak dalam perjanjian online. Penjual juga harus memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami pembeli.