Abstrak


Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Barang yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan Nomor 47/PID.B/2021/PN.BAU)


Oleh :
Aziza Istiqomah - E0018077 - Fak. Hukum

Aziza Istiqomah. 2022. E0018077. ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP BARANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 47/PID.B/2021/PN.BAU). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Putusan Hakim dalam perkara Nomor 47/Pid.B/2021/PN.Bau dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Dalam penelitian ini, penulis hendak mencari kesesuaian antara objek yang akan diteliti dengan ketentuan aturan atau prinsip yang hendak dijadikan sebagai referensi. Sifat penelitian hukum ini adalah preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan undang- undang dan kasus (case study). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen, dengan   cara   mempelajari    literatur    dari    buku,    jurnal,    artikel,    dan bahan kepustakaan lainnya yang berkitan dengan masalah yang diteliti serta peraturan yang berhubungan dengan penelitian ini, analisis bahan hukum dengan logika deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Penulis memperoleh kesimpulan bahwa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Baubau belum diputus sesuai dengan ketentuan Perundangan-undangan khususnya Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Ketentuan Tindak Pidana kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana jika dikaitkan dengan fakta yang terjadi ataupun yang terungkap dipersidangan maka perbuatan terdakwa La Amba Bin Lantalagi tidak memenuhi unsur  dengan terang-terangan; dengan tenaga bersama; menggunakan kekerasan; terhadap orang atau barang;  sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum maupaun yang diputusakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau dalam perkara no. 47/Pid.B/2021/PN.Bau.