Abstrak


Bentuk Pelanggaran Prinsip Non-Diskriminasi dalam Komponen Pengukur Energi Terbarukan Uni Eropa dan French Fuel Tax pada Indonesia Terkait Komoditas Minyak Kelapa Sawit


Oleh :
Fuad Dhiyaurrakhman - E0017198 - Fak. Hukum

Indonesia mengalami dampak pembatasan ekspor akibat Uni Eropa menetapkan Komponen Pengukur Energi Terbarukan terkait pembatasan penggunaan produk kelapa sawit. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apa bentuk pelangggaran prinsip non diskriminasi WTO yang terdapat dalam Komponen Pengukur Energi Terbarukan Uni Eropa terhadap komoditas minyak kelapa sawit Indonesia. Kedua apa bentuk pelanggaran prinsip non diskriminasi dari ketentuan French Fuel Tax terhadap komoditas minyak kelapa sawit Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.  Jenis sumber dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa perjanjian internasional yang dalam hal ini adalah GATT 1994, RED II, Delegated Regulation dan French Fuel Tax. Bahan hukum sekunder mencakup buku, pedoman, dan sumber lain yang dapat digunakan dan relevan terhadap penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, termasuk penggunaan perpustakaan digital. Pengumpulan data dimulai dengan penelitian, dan informasi yang terkumpul akan dianalisis secara deduksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komponen Pengukur Energi Terbarukan Uni Eropa telah melanggar prinsip non diskriminasi terhadap komoditas minyak kelapa sawit Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari beberapa hal yakni terciptanya keuntungan bagi komoditas tertentu, tidak sejalan dengan kriteria GRK dan kriteria energi berkelanjutan yang telah ditetapkan WTO. French Fuel Tax tidak terbukti melanggar prinsip non diskriminasi terhadap komoditas minyak kelapa sawit Indonesia dikarenakan Uni Eropa menyatakan bahwa klaim Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencegah pembayaran subsidi secara ekslusif kepada produsen dalam negeri Perancis.