Abstrak


Kebijakan Penataan Lingkungan Di Kabupaten Purbalingga Ditinjau Dari Hukum Administrasi Negara


Oleh :
Shinta Dwi Destiana - E0018373 - Fak. Hukum

SHINTA DWI DESTIANA. 2018.  E0018373. KEBIJAKAN PENATAAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN PURBALINGGA DITINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Penulisan Hukum (Skripsi) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

            Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan penataan lingkungan Kabupaten Purbalingga dan mekanisme pengawasannya ditinjau dari Hukum Administrasi Negara serta hambatan pelaksanaan dalam implementasi kebijakan penataan lingkungan di Kabupaten Purbalingga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan bersifat deskripstif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara. Fokus penelitian menekankan pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam penataan lingkungan dengan lokasi penelitian berada di Kabupaten Purbalingga. Secara umum, kebijakan penataan lingkungan di Kabupaten Purbalingga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara teknis, kebijakan penataan lingkungan di Kabupaten Purbalingga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Implementasi kebijakan penataan lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga belum sepenuhnya dilakukan secara maksimal karena banyak pelaku usaha kecil yang membuang limbah usahanya tidak pada tempatnya dan sesekali masih terjadi banjir di suatu daerah. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga dan Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya. Selain itu, masih ditemukan beberapa kendala dalam proses implementasinya,seperti sedikitnya anggaran pemerintah, personil yang kurang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga, koordinasi antar instansi-intansi yang kurang baik serta beberapa pelaku usaha yang kurang peduli akan pentingnya menjaga lingkungan.

Kata Kunci : kebijakan penataan, penataan lingkungan, Kabupaten Purbalingga