Penulisan hukum ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis permasalahan mengenai keabsahan perjanjian dan akibat hukum perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ilegal. Perjanjian dilaksanakan oleh pemberi pinjaman dengan pemberi pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ilegal yang dikaitkan dengan putusan pengadilan negeri No.86/Pdt.G/2019/PN. Jkt Pst. Penulisan hukum (skripsi) ini merupakan hasil dari penelitian hukum normatif yang bersifar preskriptif. Jenis bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang – undangan, dan bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan termasuk dalam dokumen – dokumen resmi meliputi buku teks di bidang hukum, makalah dan hasil karya ilmiah di bidang hukum, jurnal hukum, serta bahan dari media internet.teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah browsing, scaning, unduh, mengcopy,mendokumentasi, menelaah berbagai macam bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum ini menggunakan deduksi silogisme, yaitu menuliskan kesimpulan yang berpangkal dari premis mayor yang kemudian diajukan premis minor. Hasil penelitian bahwa dalam perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi ilegal tidak sah, karena terdapat syarat sahnya perjanjian yang tidak terpenuhi yaitu syarat kecakapan dari penyelenggara karena bukan merupakan fintech yang terdaftar dan berizin. Hal ini mengakibatkan ketidakberwenangan untuk bertindak, Sehingga mengakibatkan batalnya perjanjian yang dilakukan para pihak dalam perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ilegal.