Abstrak


Analisis Atas Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Bersama-sama (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2407/K/PID.SUS/2020)


Oleh :
Umar Ghani Santoso - E0017473 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengetahui pertimbangan Mahakamah Agung membatalkan putusan bebas Judex Facti sesuai dengan Pasal 256 jo 255 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dipahami bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP karena dalam alasan kasasi tersebut, putusan Judex Facti Hakim Pengadilan Tinggi Makasar telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, mengabaikan fakta-fakta persidangan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Pertimbangan Judex Juris dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 256 jo 255 KUHAP, mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makasar serta mengadili sendiri menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Judex Juris telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.