Abstrak


Analisis Kendala Penggunaan Sarana Non Penal dalam Menanggulangi Korupsi di Indonesia


Oleh :
Belinda Okta Kirana Rikasari - E0018080 - Fak. Hukum

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penggunaan sarana non penal dalam menanggulangi korupsi di Indonesia dan kendala dalam penanggulangannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini dilakukan dengan mendalami bahan kepustakaan baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu metode deduksi dengan berpangkal dari pengajuan premis mayor (umum) kemudian diajukan premis minor (khusus), dari kedua premis itu kemudian ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa penggunaan sarana non penal dalam menanggulangi korupsi di Indonesia belum dilaksanakan secara efektif. Beberapa upaya non penal yang telah dilakukan masih memiliki banyak kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut menjadi kendala dalam menanggulangi korupsi.