Abstrak


Kajian Yuridis Tanggung Jawab Pengangkutan Udara Terhadap Penumpang dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Oleh :
Destiya - E0017118 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pengangkutan udara terhadap penumpang, kesesuaian tanggung jawab pengangkut dengan perundang- undangan dan kendala-kendala tanggung jawab pengangkutan udara terhadap penumpang atas penularan COVID-19. Penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan undang-undangan. Penelitian ini bersifat preskriptif yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik studi kepustakaan digunakan dalam pencarian sumber bahan hukum primer dan sekunder yang berkesinambungan dengan penelitian. Kajian yuridis diperoleh menggunakan teknik deduksi silogisme dalam penganalisaan bahan-bahan hukum yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terpenuhinya unsur kesalahan/kelalaian pengangkut dalam menerapkan protokol kesehatan dan terjadinya penularan COVID-19 disepanjang wilayah pengangkut bertanggung jawab maka pengangkut wajib bertanggung jawab atas penularan COVID-19. Namun, apabila penularan COVID-19 dikarenakan adanya penipuan hasil negatif/ non reaktif COVID-19 milik penumpang, pengangkut dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban. Pengaturan ini telah sesuai dengan ketentuan tanggung jawab pengangkutan udara yang ditentukan pada Pasal 141 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara. Sulitnya penentuan tempat terjadinya penularan COVID-19, keharusan membuktikan penipuan penumpang dan belum adanya ketentuan tolak ukur ganti rugi yang harus diberikan menjadi kendala dalam tanggung jawab pengangkutan udara dalam masa pandemi COVID-19.


Kata Kunci: Keselamatan Penumpang; Penularan COVID-19; Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.