Abstrak


Upaya Pemenuhan Hak Atas Administrasi Kependudukan Terhadap Kelompok Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Rio Dwi Prasetyo - E3117101 - Sekolah Vokasi

Rio Dwi Prasetyo. 2021. E3117101. UPAYA PEMENUHAN HAK ATAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERHADAP KELOMPOK PENGHAYAT KEPERCAYAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016 DI KABUPATEN KARANGANYAR. Tugas Akhir. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta.

 

      Tujuan Penelitian ini adalah mengkaji pemenuhan hak atas administrasi kependudukan bagi dan hambatan yang dihadapi oleh Penghayat Kepercayaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 di Kabupaten Karanganyar 

Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian empiris menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara terstruktur dengan instansi pelaksana dan Penghayat Kepercayaan dari beberapa paguyuban yang terdaftar di pemerintahan Kabupaten Karanganyar diantaranya Sapta Darma, Paguyuban Kawruh Kodrating Pangeran, Trijaya, Prana Jati, Ilmu Sejati, Paguyuban Ngesti Tunggal dan Suryo Putro dan selanjutnya dilakukan observasi sekaligus dokumentasi. Dalam penelitian ini metode pengolahan data dilakukan dengan menganalisis kondisi yang terjadi di lapangan dengan analisa data kualitatif berupa reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan.

      Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar dalam memenuhi hak administrasi kependudukan bagi para penghayat kepercayaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 di antaranya adalah dibuka dan dilayaninya pembuatan ataupun perubahan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, KTP-el dan Kartu Identitas Anak dengan terdapatnya kolom kepercayaan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga melayani pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan. Hambatan yang terjadi dalam memenuhi hak-hak dari pengahayat kepercayaan yaitu belum meratanya sosialisasi terhadap penghayat kepercayaan dan jajaran pemerintahan tentang kebijakan tersebut dan masih lemahnya pendataan penghayat kepercayaan  yang dilakukan oleh instansi pelaksana. Di sisi lain  penghayat kepercayaan  masih enggan mengurus dokumen kependudukan sebagai penghayat kepercayaan sebab memerlukan waktu yang cukup lama dan sebagian lagi memilih untuk tidak merubah dokumen kependudukan dengan kolom kepercayaan.

Kata Kunci: Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/ 2016, Administrasi Kependudukan, Penghayat Kepercayaan