Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Bank Akibat Wanprestasi Nasabah Dalam Perjanjian Kredit


Oleh :
Rokhmad Faula - E0016383 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: pertama, sanksi atau akibat hukum yang dapat dikenakan kepada nasabah yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit pada bank; kedua, bentuk perlindungan hukum bagi bank sebagai pemberi dana kepada nasabah apabila terdapat wanprestasi.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui cyber media, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah deduksi silogisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi, yaitu pembayaran ganti rugi dalam wanprestasi, pembatalan perjanjian dalam wanprestasi, peralihan resiko dalam wanprestasi, dan membayar biaya perkara dalam wanprestasi. Bentuk - bentuk perlindungan hukum bagi bank sebagai pemberi dana kepada nasabah apabila terdapat wanprestasi, dibedakan atas perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal terdapat dalam perjanjian kredit, dalam hal ini bank dalam memberikan kredit kepada nasabah menggunakan prinsip kehati-hatian dan juga tercermin dalam kriteria yang dinamakan The Five C’s Principle of Credit Analysis (5C). Adapun perlindungan hukum eksternal terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan, dalam pemyelesaian sengketa terjadinya wanprestasi bank pada perjanjian kredit dapat dilakukan dengan cara jalur non litigasi dan jalur litigasi.

Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Perlindungan Hukum, dan Wanprestasi.