Abstrak


Studi Keselamatan Transportasi Perlintasan Sebidang Antara Jalan Kereta Api dengan Ruas Jalan R.M. Said Kota Surakarta


Oleh :
Hafizh Nurfitri Utami - K1517035 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek-aspek yang mempengaruhi tingkat keselamatan pada perlintasan sebidang sesuai dengan pedoman teknis perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api. Aspek-aspek tersebut meliputi geometri jalan, prasarana perlintasan, volume harian rata-rata kendaraan yang melintasi perlintasan sebidang, dan jarak pandang.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perlintasan sebidang yang berdasa di Kota Surakarta. Sampel yang terpilih adalah perlintasan sebidang yang berada pada ruas jalan R.M.Said Kota Surakarta atau di JPL 94 KM 108+795 dengan teknik pengambilan sampel purposive sampling. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan metode pendekatan deskriptif. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan survei di lapangan mengenai geometri jalan, prasarana perlintasan, volume harian rata-rata kendaraan yang melintasi perlintasan sebidang, dan jarak pandang. analisis dan pembahasan data dilakukan berdasarkan SK Dirjen 770 Tahun 2005 dan Manual Kapasitas Jalan Indonesia 1997.
Hasil penelitian adalah sebagai berikut: (1) kondisi geometrik perlintasan sebidang pada ruas jalan R.M.Said Kota Surakarta belum memenuhi pedoman teknis perlintasan sebidang SK Dirjen 770 Tahun 2005; (2) kondisi prasarana tidak memenuhi pedoman teknis perlintasan dan besarnya nilai smpk yaitu sebesar 156.105,6 smpk menyebabkan perlintasan tergolong tidak aman; (3) jarak pandang yang aman bagi pengendara pada perlintasan sebidang pada ruas jalan R.M.Said Kota Surakarta dari arah tenggara adalah 198,681 m karena pada jarak tersebut kereta pada jarak 100,682 m dari perlintasan dan jarak pandang yang aman bagi pengendara dari arah barat laut adalah 192,556 m karena pada jarak tersebut kereta pada jarak 98,523 dari perlintasan.

Kata Kunci : geometrik perlintasan sebidang, prasarana perlintasan sebidang, volume kendaraan, jarak pandang, SK Dirjen 770 Tahun 2005.