Abstrak


Kajian Atas Putusan Mahkamah Agung yang Menetapkan Kesalahan Penerapan Hukum dalam Pertimbangan Hakim yang Mengadili Sendiri Perkara Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 238/K/PID.SUS/2021)


Oleh :
Muhammad Ilham Rizkiawan - E0017318 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengetahui pertimbangan Mahakamah Agung membatalkan putusan bebas Judex Facti sesuai dengan Pasal 256 jo. 255 KUHAP.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka dengan teknik analisis deduktif silogisme yang menghasilkan suatu kesimpulan yaitu sesuai.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dipahami bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP karena dalam alasan kasasi tersebut, Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, mengabaikan fakta-fakta persidangan dengan keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Pertimbangan Judex Juris yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 256 jo. 255 KUHAP, yaitu apabila Judex Juris mengabulkan permohonan kasasi, maka membatalkan putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut.