Abstrak


Analisis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Hakim Nomor: 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl)


Oleh :
Jessica Trisna Febriantika - E0018201 - Fak. Hukum

Penelitian ini menganalisis satu permasalahan yaitu apakah putusan hakim Nomor: 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Putusan hakim tersebut berisi tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 81 ayat (1) dan dakwaan alternatif kedua Pasal 82 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai bahan acuan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan serta teknik analisis dengan metode silogisme bersifat deduksi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim Nomor: 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu UU Perlindungan Anak. Hal ini dikarenakan terdapat unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa baik dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga terdapat keyakinan hakim bahwa hakim telah menemukan kebenaran materiil yakni terdakwa diputus bebas (Vrijspraak). Putusan bebas tersebut berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, dan adanya bukti Visum et Repertum Nomor: 445/178/RSU/X/2019 serta adanya fakta-fakta persidangan.

Kata Kunci : Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, UU Perlindungan Anak, Putusan Bebas