Pengendalian mutu berisi kaidah atau ketentuan KAP demi mengendalikan kualitas jasa yang dihasilkan. Keberadaannya mutlak dibutuhkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas audit. Dalam SPM Seksi 100 (PSPM No.01) Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik terdiri dari: independensi, penugasan personel, konsultasi, supervisi, pemekerjaan, pengembangan profesional, promosi, penerimaan dan keberlanjutan klien, dan inspeksi. Penerapan pengendalian mutu merupakan upaya KAP untuk meningkatkan kepercayaan klien atas pelaksanaan audit.
Penelitian ini bertujuan menganalisis lebih dalam penerapan sistem pengendalian mutu yang dijalankan Kantor Akuntan Publik Wartono serta kepatuhan terhadap SPM Seksi 100 [PSPM No.1]. Populasi penelitian adalah supervisor, manajer, serta para auditor yang bekerja di KAP Wartono. Tiap-tiap individu yang diteliti memiliki kesempatan yang sama untuk diambil sampelnya. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif berupa mempelajari dokumen dan wawancara. Kemudian, membentangkan pendapat yang memberi kemudahan dalam penginterprestasian data yang telah dihimpun dan menyajikannya dalam bentuk tabel perbandingan. KAP Wartono telah mematuhi dan melaksanakan unsur-unsur pengendalian mutu sesuai dengan SPM Seksi 100 demi menghasilkan kualitas audit yang ingin dicapai.
Kata kunci: Sistem Pengendalian Mutu, Kualitas Audit, Auditor.