Abstrak


Analisis terhadap Pertimbangan Mahkamah Agung yang Mengabulkan Kasasi Terdakwa dan Membatalkan Putusan Judex Factie dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4263/Pid-Sus/2019)


Oleh :
M. Fadel Farhansyah - E0017276 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung yang mengabulkan Kasasi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Judex Factie sesuai dengan pasal 255 Jo 256 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, Karena dalam putusan kasasi terbut, Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman terdakwa dengan pertimbangan Penuntut Umum tidak dapat membuktikan terdakwa telah memperoleh uang dari perbuatan yang dilakukannya. Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi kurang mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan bagi terdakwa, yaitu kedudukan dan peranan terdakwa yang adalah staff keuangan dan sebagai seorang wanita yang akan dipisahkan dari keluarganya, oleh karena ini Mahkamah Agung berpendapat pidana penjara yang akan dijalani terdakwa haruslah diberi keringanan telah sesuai dengan Pasal 255 jo 256 KUHAP.  Meskipun demikian, penulis tidak sependapat dengan Putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman Terdakwa menjadi 4 (empat) tahun penjara karena tidak memuat prinsip penegakan hukum pidana. Serta menurut penulis bahwa meskipun Terdakwa seorang Wanita namun berlaku asas “equality before the law” yakni bahwa “segala warga negara sama di mata hukum”. Selain itu, menurut penulis bahwa putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman Terdakwa tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan bagi masyarakat.