Abstrak


Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah Bank Digital Pada Sektor Perbankan Di Indonesia


Oleh :
Rifany Aprilia Hernanda - E0018346 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah bank digital dalam peraturan perundang-undangan serta mengkaji dan menganalisis pengaturan hukum ideal terkait perlindungan data pribadi nasabah bank digital dalam peraturan perundang-undangan. 
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbankan saat ini telah mengikuti perkembangan digital dengan mengembangkan sistem perbankan digital. Transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank digital dilakukan melalui ponsel, menjadi suatu tantangan baru bagi bank untuk menjaga transaksi dan data pribadi nasabah dari ancaman pelanggaran data pribadi karena rawan terjadi kebocoran data. Indonesia saat ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang perlindungan data pribadi dalam kegiatan perbankan digital, serta perlindungan data pribadi ini masih bersifat sektoral dan parsial. Belum adanya regulasi khusus tentang perlindungan data pribadi mengharuskan pemerintah untuk membuat pengaturan hukum ideal tentang perlindungan data pribadi serta membentuk otoritas perlindungan data pribadi demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi data pribadi nasabah bank digital.