Abstrak


Tinjauan Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tbk)


Oleh :
Muhammad Faishal Basysyar - E0018262 - Fak. Hukum

Muhammad Faishal Basysyar. 2021. E0018262. TINJAUAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tbk). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan studi putusan perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tbk dan bagaimana kesesuaian penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan studi putusan perkara Nomor 7/Pid.SusAnak/2021/PN Tbk dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif serta menggunakan pendekatan kasus (case aproach). Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni studi dokumen (kepustakaan). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah teknik analisis silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP karena hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah yang telah diajukan penuntut umum serta dengan alat bukti tersebut telah memberikan keyakinan bagi hakim dalam memutus anak pelaku bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hakim dalam memutus anak pelaku juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Permasyarakatan (Bapas), UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, serta asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.