Wisnu Anindito Wiraatmaja. E0017491. 2021. PENERAPAN ASAS PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTER PAYS PRINCIPLE) TERHADAP TINGKAT PENCEMARAN AIR AKIBAT PEMBUANGAN AIR LIMBAH DOMESTIK DI KECAMATAN CIRACAS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR.
Artikel ini bertujuan bertujuan untuk mengkaji Penerapan asas pencemar membayar (Polluter Pays Principle) terhadap tingkat pencemaran air akibat pembuangan air limbah domestik di Kecamatan Ciracas Kota Administrasi Jakarta Timur, implementasi strategi kebijakan dan hambatan diberlakukan penerapan Polluter Pays Principle pada pengelolaan air limbah domestik di Kecamatan Ciracas Kota Administrasi Jakarta Timur.
Penulisan hukum ini menggunakan metode hukum empiris yang deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan skunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui metode kuesioner, sedangkan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode Analisis isi dan analisis interkatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan Polluter Pays Principle melalui program berlangganan IPAL di Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur belum dilaksanakan dengan baik sesuai dengan prinsip yang dianut oleh Organization of Economic Cooperation and Development (OECD). Implementasi pungutan berupa iuran IPAL yang dibebankan oleh masyarakat di Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur dinilai hanya berdasarkan kewajiban sosial sesuai aturan yang berlaku bagi masyarakat di Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur. mayoritas warga di Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur tidak mau disebut pencemar, masyarakat tentu setuju disebut pencemar jika terbukti melakukan perbuatan yang merusak lingkungan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkomodir terjadinya pro dan kontra terhadap Polluter Pays Principle, telah menerapkan kebijakan penyeimbangan biaya pembangunan instalasi dan pemeliharaan IPAL dengan kompensasi pengenaan retribusi bagi masyarakat sebagai kewajiban sosial menggantikan Polluter Pays Principle. Implementasi kebijakan program IPALD di wilayah DKI Jakarta telah dilakanakan sesuai standard operasional program (SOP) guna mempercepat pembangunan infrastruktur yag menjadi skala prioritas yang urgensi IPAL guna pengendalian dan pemulihan akibat pencemaran air limbah domestic. Kendala yang dihadapi dalam pengelolaan air limbah domestik adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang Polluter Pays Principle. Data yang ada menunjukkan bahwa ternyata Polluter Pays Principle dari hasil sosialisasi memiliki pro dan kontra dalam pemahaman dan ada warga yang merasa asing
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Asas Pencemar Membayar, Air Limbah Domestik.