Abstrak


Pengaruh Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Belanja Modal terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Boyolali Tahun 2005-2019


Oleh :
Violetta Ayu Pradipta - F1120067 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Pembangunan daerah di Indonesia mengacu pada pengembangan kerjasama antar pemerintah daerah di berbagai provinsi di Indonesia. Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat adalah bagaimana cara mengatur, mengelola, dan melaksanakan perekonomian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenagan yang diberikan kepada pemerintah daerah adalah untuk mengatur dan menjalankan perekonomian dengan sistem otonomi daerah. Tujuan mengatur, mengelola, dan melaksanakan perekonomian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh pemerintah daerah di berbagai provinsi adalah untuk melakukan percepatan dalam membangun daerahnya. Indikator keberhasilan kinerja pemerintah dalam menciptakan dan menjalankan perekonomian adalah pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pajak daerah, retribusi daerah, dan belanja modal di Boyolali tahun 2005-2019.

Data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini menggunakan data time series yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali dengan variabel pajak daerah, retribusi daerah, belanja modal, dan pertumbuhan ekonomi yang menggunakan data PDRB tahun 2005-2019. Pajak daerah berpengaruh positif tidak signifikan terhadap PDRB, retribusi daerah berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap PDRB, belanja modal berpengaruh positif signifikan terhadap PDRB. Nilai koefisien determinasi sebesar 0.9179 atau 91,79%. Nilai 91,79% PDRB dapat dijelaskan oleh variabel Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Belanja Modal, sedangkan 8,21% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak masuk dalam penelitian ini.

Saran yang dapat diberikan adalah pemerintah daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan dana yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah dapat melakukan jaminan keadilan terhadap masyarakat yang melakukan pembayaran wajib pajak atau retribusi, dan pemerintah dapat melakukan optimalisasi terhadap penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, dan belanja modal dengan baik.