Abstrak


Problematika Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan


Oleh :
Adila Almas Hasna Asyari - E3117004 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Grobogan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, serta menganalisis problematika yang terjadi pada implementasi pelayanan administrasi kependudukan secara daring tersebut. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Informan dalam penelitian ini adalah pegawai dinas dan masyarakat yang penulis ambil berdasarkan teknik purposive sampling. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui  wawancara dan observasi kepada masyarakat pengguna aplikasi simpel tenan, dan staff inovasi pelayanan pada Dispendukcapil Kabupaten Grobogan, data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik deskriptif kualitatif yaitu dengan mengamati proses, aktifitas dan perkembangan pada objek yang diteliti yaitu aplikasi simpel tenan. Dari hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan mengenai implementasi yang dilakukan oleh Dispendukcapil Kabupaten Grobogan, diterapkan dengan menciptakan aplikasi pelayanan daring yaitu aplikasi simpel tenan yang telah sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Problematika pada pelayanan daring tersebut diidentifikasi oleh penulis dengan menggunakan 5 (lima) faktor sebagai indikator efektivitas hukum. Permasalahan pada faktor hukum tidak ada, permasalahan pada faktor penegak hukum yaitu kurang memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang aplikasi simpel tenan, permasalahan pada faktor sarana dan fasilitas yaitu membutuhkan server dan jaringan yang lebih memadai, pada faktor masyarakat yaitu masyarakat kurang aktif dalam menambah wawasan mengenai produk inovasi daerah dan pada faktor kebudayaan, tidak ditemukan permasalahan.

Kata Kunci : Implementasi Pelayanan Daring, Dispendukcapil.