;

Abstrak


Pengaturan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Di Kota Pekanbaru


Oleh :
Cahyani Utari - S301808001 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Cahyani Utari, S301808001, 2018, PENGATURAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN KLINIK KECANTIKAN DI KOTA PEKANBARU.

Tesis: Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab masih banyak pelayanan klinik kecantikan di Kota Pekanbaru yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan, serta merumuskan konsep pengaturan dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan klinik kecantikan di Kota Pekanbaru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan berupa pendekatan undang-undang (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach)”, dengan teknik penelitian studi kepustakaan.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, terdapat faktor utama penyebab masih banyak pelayanan klinik kecantikan di Kota Pekanbaru yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan, yakni belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan perihal mekanisme dan prosedur pengawasan terhadap Klinik Kecantikan. Pengaturan pengawasan  terhadap penyelenggaraan klinik kecantikan yang berorientasi pada perlindungan hukum bagi penyedia jasa maupun bagi pengguna jasa yang ideal, dapat dirumuskan diantaranya: Pertama, dalam penyelenggaran suatu klinik kecantikan  terdapat beberapa komponen utama yakni komponen sarana dan prasarana, komponen obat dan komponen pendukung lainnya yang harus memenuhi standar sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014. Kedua, Petugas paramedis yang bekerja di klinik tersebut juga harus memiliki sertifikat/kursus/pelatihan yang relevan dan sah dan dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional/Institusi pendidikan yang telah diakui secara internasional, Sertifikat Tata Kecantikan Kulit tingkat Terampil yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional wajib dimiliki oleh seorang Penata Kecantikan.  Ketiga, Wilayah Domain Yang Jelas mengenai daerah praktek dokter klinik kecantikan. Keempat, Memuat pengaturan mengenai prosedur dan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan klinik kecantikan.