Alifya Aurelia Mutiara, 2022. E0018031. PROBLEMATIKA HUKUM JOINDER BAGI NON-SIGNATORY PARTY DALAM ARBITRASE INTERNASIONAL. Penulisan hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Penggabungan joinder merupakan mekanisme prosedural untuk menyatukan para pihak dalam proses arbitrase dengan pembagian hak yang sama. atas isu Pelaksanaannya dalam kurun sepuluh tahun terakhir, telah berkembang cukup pesat dalam beberapa kasus. Namun, masih terdapat kekosongan hukum mengenai mekanisme pelaksanaan penggabungan joinder dalam ketentuan dan konvensi arbitrase internasional. Kemudian, banyak terjadi penolakan pelaksanaan putusan arbitrase di yurisdiksi masing-masing pihak atas dasar pelaksanaan penggabungan joinder. Oleh karena itu, penulisan hukum ini bertujuan untuk meneliti mekanisme serta implikasi hukum penggabungan joinder terhadap pelaksanaan putusan arbitrase. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan yuridis serta menggunakan studi kepustakaan sebagai metode pengumpulan data. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Majelis Arbitrase perlu mengadopsi peraturan mekanisme penggabungan joinder dari peraturan institsui arbitrase internasional yang telah dipilih oleh para pihak. Di samping itu, terdapat implikasi hukum akibat pelaksanaan penggabungan joinder sehingga putusan arbitrase rentan untuk ditolak dalam pengadilan nasional dan putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan di yurisdiksi masing-masing pihak.
Kata kunci: non-signatory party, joinder, putusan arbitrase internasional.