Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai peran mediator hubungan industrial dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan kendala mediator hubungan industrial dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial pada Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi di Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan serta klarifikasi. Selanjutnya menggunakan teknik analisa data yang bersifat deduksi.
Hasil penelitian menunjukkan peran mediator hubungan industrial dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial adalah mendorong para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dan mufakat untuk mencapai kesepakatan, membuat putusan anjuran tertulis yang disampaikan kepada para pihak yang berselisih, memberitahukan kepada para pihak yang berselisih mengenai pentingnya pendaftaran perjanjuan bersama pada pengadilan hubungan industrial serta membantu para pihak yang berselisih dalam pembuatan draft perjanjian bersama. Sedangkan kendala dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial adalah pihak pengusaha sulit hadir dalam sidang yang diadakan mediator, pengusaha yang hadir dalam sidang masih diwakilkan staff perusahaan sehingga tidak memilikki kewenangan memutuskan, kuasa hukum dari pihak yang berselisih tidak tepat waktu atau sengaja mengulur waktu dalam sidang mediasi, masih adanya pekerja/buruh yang belum memahami tatacara penyelesaian perselisihan hubungan industrial.