Abstrak


Pengaruh Karakteristik Auditor Pada Penghindaran Pajak Perusahaan Sektor Nonkeuangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2017-2020


Oleh :
Rafli Prastiatry Zain - F0318090 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Penelitian ini menguji pengaruh karakteristik auditor terhadap penghindaran pajak. Karakteristik auditor yang diuji, yaitu auditor spesialis industri, masa kerja audit, dan opini audit. Populasi penelitian ini adalah 424 perusahaan dan diperoleh sampel penelitian dengan metode purposive sampling sebanyak 87 perusahaan sektor nonkeuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia antara tahun 2017-2020. Penghindaran pajak merupakan upaya menurunkan beban pajak dengan memanfaatkan celah pada regulasi pajak yang berlaku. Proksi Effective Tax Rate digunakan untuk mengukur penghindaran pajak perusahaan. Penghindaran pajak akan diukur dengan perhitungan beban pajak dibagi dengan pendapatan sebelum pajak. Untuk mengukur karakteristik auditor, peneliti menggunakan auditor spesialis industri, masa kerja audit, dan opini audit. Data penelitian dianalisis dengan analisis regresi linear menggunakan program statistik STATA 14. Hasil penelitian menunjukkan bahwa auditor spesialis industri berpengaruh terhadap penghindaran pajak, sedangkan masa kerja audit tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak dan variable opini audit tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, akan tetapi berpengaruh pada tingkat signifikansi 0,1. Dalam analisis lanjutan didapat hasil bahwa hasil uji regresi per tahun, pada tahun 2017 dan 2018 menunjukkan bahwa semua variabel tidak menunjukkan nilai signifikansi di bawah 0,05. Untuk periode 2019, hasil uji menunjukkan bahwa hanya variabel auditor spesialis industri berpengaruh terhadap penghindaran pajak pada periode 2019. Untuk periode 2020 variabel auditor spesialis industri, ukuran perusahaan, dan profitabilitas berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Pada analisis selanjutnya pada perusahaan PT. Link Net Tbk. (LINK) ditemukan pada tahun 2017 sampai dengan 2020 memiliki tingkat ETR yang fluktuatif, dikarenakan proporsi beban pajak terhadap pendapatan sebelum pajak yang berubah setiap tahunnya. Perusahaan tersebut diaudit oleh auditor industri spesialis (EY) pada tahun 2020. Dan mendapatkan opini WTP untuk tahun 2017, 2018, dan 2020. Sedangkan pada tahun 2019 mendapatkan opini WTP dengan penekanan suatu hal. Rasio pengukuran seperti BTD, ETR, CETR, maupun rasio pengukuran penghindaran pajak lain bersifat taksiran dan pendekatan bukan angka sebenarnya. Karena data laba pajak yang sebenarnya dan pajak yang dibayar sebenarnya sulit untuk diukur. Penelitian ini diimplikasikan untuk menambah informasi dan wawasan bagi pemangku kepentingan tentang penghindaran pajak perusahaan. Keterbatasan penelitian ini tidak meneliti menggunakan pengukuran lain yang dapat memengaruhi perusahaan melakukan penghindaran pajak perusahaan, serta belum menganalisis lebih mendalam mengenai regulasi terkait penghindaran pajak perusahaan. Data penelitian ini menunjukkan nilai yang sama dan juga hasil uji regresi tiap periode menunjukkan hasil yang inkonsisten dari variabel independen yang memengaruhi penghindaran pajak perusahaan. Hal ini menghasilkan uji yang tidak cukup valid. Saran untuk penelitin selanjutnya adalah peneliti dapat mempertimbangkan menggunakan pengukuran lain untuk menghitung penghindaran pajak perusahaan, serta dapat menggunakan metode penelitian studi perbandingan kasus pada satu atau dua perusahaan dengan sektor yang sama dan menggunakan studi eksperimental, deskriptif implementasi, ataupun wawancara.